Agung Sugenta
Agung Sugenta
  • Oct 8, 2020
  • 299

Marzuki Diundang Bawaslu Pesawaran Terkait Kegiatan di Luar Jadwal Kampanye

Marzuki Diundang Bawaslu Pesawaran Terkait Kegiatan di Luar Jadwal Kampanye
Bawaslu Pesawaran 2020

PESAWARAN - Pasangan Calon Wakil Bupati kabupaten Pesawaran di undangan Bawaslu(badan pengawas pemilihan umum) Kabupaten Pesawaran, hal ini terkait untuk menjelaskan kegiatan pasangan calon wakil bupati tersebut di luar jadwal kampanye.

Namun untuk undangan pasangan calon Nomor 2 yaitu wakil bupati Marzuki, belum hadir setelah dua kali diundang, ketua Bawaslu Ryan Arnando menjelaskan kepada awak media, dikantornya di desa Kebagusan Kecamatan Gedong Tataan Rabu(7/10/2020). 

"Bekaitan dengan jadwal kampanye, sebelumnya pak Naldi juga diundang Bawaslu untuk menerangkan kegiatan jalan-jalan yang mengumpulkan warga di Way Lima untuk jalan-jalan ke pantai dimana disana ada foto pak Naldi memegang mik, kami perlu dalami apa yang yang disampaikan kepada masyarakat, apakah ada kaitanya dengan kampanye", jelas Ryan. 

"Untuk pak Marzuki juga sudah kita undang untuk hadir di Bawaslu terkait kegiatanya membantu mesjid di pampangan dimana ada juga foto pasangan calon bupati di situ. 

Untuk pemanggilan hari Jumat (3/10/2020) pak Marzuki hanya mengutus tim kuasa hukum dan Bawaslu membuat jadwal ulang undangan kedua kalinya, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir juga", papar Ryan. 

Hingga saat ini Bawaslu belum bisa mengambil keterangan pak Marzuki, walaupun demikian Bawaslu akan turun ke lapangan untuk mengambil keterangan masyarakat yang ada di foto terkait kehadiran pak Marzuki di desa Pampangan tersebut. 

Pilkada 2020 Bawaslu berjalan berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan undang-undang pencegahan covid 19 yaitu PKPU nomor 6 tahun 2020 dan PKPU 11 tahun 2020 tidak dibenarkan untuk rapat umum, kewenangan Bawaslu mengawasi tahapan pemilu, menerima laporan dan menindaklanjuti laporan atas tindakan pelanggaran pemilu dan menindaklanjuti rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu Provinsi maupun Panwas Kabupaten/Kota kepada KPU terkait terganggunya tahapan Pemilihan.(Agung)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU